Jumat, 11 Maret 2011

Mengapa harus Ujian Nasional




Mengapa harus Ujian Nasional ? Pertanyaan ini menggelitik hati bagi siapa saja  yang mendengarnya. Mengapa  demikian Kalimat itu sudah tidak asing lagi bagi telinga semua orang  yang mempunyai anak yang duduk di bangku sekolah. Namun bagi para siswa kalimat itu terasa berat dan bagi sebagian siswa sesuatu yang menakutkan. Kalimat mengapa harus ujian nasonal memberikan pengaruh yang luar biasa di setiap insan yang pernah duduk di bangku sekolah. Perasaan was-was, resah, gelisah, takut dan segala macam rasa berkecamuk di hati siswa  Bagi siswa ini sangat berat, bagaimana tidak sekolah selama 3 tahun hanya ditentukan oleh 4 macam soal mata pelajaran yang di- UN-kan yang dibuat oleh pemerintah pusat
Berkaca pada kejadian pada tahun pelajaran 2008 sampai 2009 siswa yang dinyatakan tidak lulus ada 15 orang . Apa reaksi mereka setelah dinyatakan tidak lulus Ujian nasional . Meraka merasa bingung,sangat sedih, malu ,bahkan banyak yang menangis  semua yang dikerjakan selama ini gagal total. Belum reaksi dari orang tua siswa yang tidak lulus. Di hati mereka sebagai orang tua yang selama ini membiayai segala keperluan anak-anaknya untuk tetap bersekolah dan mau menjadi oang yang nantinya apat mendapatkan bekal untuk masa depannya terpukul. Selama tiga tahun meraka mencari daya dan upaya supaya anaknya bisa menjadi anak yang pandai dari sisi akademis dan baik budi pekertinya ternyata gagal di akhir pendidiknnya.Selain terpukul orang tua siswa seolah-oleh putus harapan untuk dapat menyekolahkan anaknya ke seolah yang lebih baik dan berkualitas.Sebenarnya kelima siswa ini  merupakan siswa yang tergolong pandai, mereka berda diperingkat 20 besar. Mereka kata teman-teman bukan anak yang tergolong lambat dalam menerima pelajaran, mereka aktif rajin dan giat setia mengikuti pembelajaran.

Namun sudahlah. Hal-hal seperti ini biasa dan lumrah kata orang Jawa terjadi di berbagai daerah. Namun yang perlu mendapatkan perhatian dari kita sebagai orang yang ikut berkecimpung dalam dunia pendidikan adalah bagaimana Ujian Nasional dapat menilai kompetensi yang dimiliki oleh siswa secara keseluruhan .Sehingga kemampuan kognitif, afektif dan psikomotor dapat terakomodasi pada Ujian Nasional.

Selama ini Ujian Nasional hanya menlai satu aspek kemampuan saja yaitu kemampuan kognitif . Alasan pemerintah adalah standarisasi tingkat kelulusan untuk mengukur tingkat ketercapaian Indek Prestasi Komulatif Nasional. namun kalau menongok kejadian yang terjadi di berbagai daerah kiranya pemikiran untuk mengkaji ulang ujian nasional perlu dipertimbangkan. banyak ahli pendidikan yang berkomentar mengenai pembagian kesempatan bagi sekolah untuk ikut andil dalam meluluskan siswa-siswanya. 

Memang benar, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada sekolah untuk ikut meluluskan siswa-siswanya dengan pertimbangan hasil nilai rapot siswa kelas IX dari kelas VII sampai kelasa IX semester ganjil dan Ujian Sekolah dikaikan 40% kemudian ditambah dengan hasil Ujian Nasional dikalikan 60%  dibagi 100 akan diperoleh nilai kelulusan bagi siswa dengan ketentuan nilai rata-rata dari keempat mata pelajaran yang di-UN-kan tidak boleh di bawah 5,50 kalau ada siswa yang nilai rata-ratanya di bawah ketentuan tersebut siswa dinyatakan tidak lulus dan harus menempuh jalur Paket B.Kalau siswa tidak bersedia ikut paket B berarti ia harus mengulang di kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya. Namun apa yang dialami siswa tidaklah mudah bergaul dengan teman-temannya yang semula adik kelas menjadi teman sebaya sangat berat rasanya. Ini merupakan beban mental yang harus ditanggungnya. Untuk mengurangi beban mental terebut siswa harus pindah sekolah yang baru dengan teman-teman dan suasana baru kemungkinan besar akan menghilangkan beban mentalnya.

Lagi-lagi Pemerintah pusat lewat Kementrian Pendidikan Nasional mematok rata -rata kelulusan siswa dengan harga yang mati , harus seperti itu yang wajib dicapai.Sekolah tidak berhak menentukan kelulusan sendiri. Ini merupakan kebijakan yang kelihatanya tidak akan bisa diubah dalam beberapa kurun waktu ke depan. Sebenarnya kebijakan merupakan salah satu bentuk reformasi pendidikan. Namun kalau kita mengingat Undang-undang Guru dan Dosen yang memberikan keleluasaan bagi pendidik untuk merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan menindaklanjuti segala kemampuan yang dimiliki oleh siswa. Pendek kata gurulah yang berhak menilai baik-buruk, pintar tidak , aktif dan tidak  anak didiknya, bukan pemerintah yang ada di pusat yang tidak mengetahui sama sekali perkembangan siswa-sisa di sekolah
.Kalau kita setback ke belakang  masih ingat di benak istilah EBTANAS ( Evaluasi Tahap Akhir Nasional) yang mulai dari kurikulum 1984 dan habis masa edarnya pada tahun  1994 dengan  Ujian Nasional pada kurikulum 2004 atau kurikulum KTSP sampai sekarang . Kedua alat evaluasi pemerintah ini tidak jauh berbeda. Keduanya sama-sama dilakukan oleh pemerintah pusat, namun ada sedikit perbedaannya yaitu pada EBTANAS sekolah diberi hak untuk ikut menentukan kelulusan dengan memberikan nilai  P dan Q pada hasil evaluasi kemudian digabungkan dengan hasil EBTANAS. Sekolah bisa membuat perhitungan-perhitungan tertentu pada nilai EBTAnya sehingga setelah digabungkan dengan hasil EBTANAS siswa bisa memperoleh nilai batas minimal siswa bisa lulus. Pemerintah pusat hanya memberikan DAKOLNEM (Daftar Komulatif Nilai Ebtanas Murni) kepada sekolah. Artinya sekolah diberi keleluasaan untuk menentukan kelulusan siswanya tanpa harus terpaku pada standar kelulusan yang baku
.
Berbeda dengan  Ujian Nasional Pemerintah memang memberikan kesempatan namun hak kelulusan pemerintah yang menentukan , sekolah hanya menyesuaikan nilai-nilai yang diolah di sekolah kemudian disesuaikan dengan ukuran atau patokan yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban pemerintah untuk mengukur tingkat kemampuan siswa secara nasional
Memang pada awalnya  pelaksanaan Ujian Nasional sangat mengajutkan masyarakat. Bagaimana tidak Ujian yang akan dilaksanakan berbeda jauh dari ujian sebelumnya. Sekolah dibuat tidak bias berbuat dan tidak bias berkutik dalam masalah kelulusan. Kelulusan sudah dipatok oleh Departemen  pendidikan Nasional yaitu 4,25 pada awal Ujian Nasional, namun bagi siswa yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang Ujian Nasional pada waktu yang telah ditentukan. Ini berthan hanya 2 tahun bejalan. Kemudian kebijakan ini diperbaharui dengan menaikan standar kelulusan menjadi 5,00 dengan ketentuan apabila ada siswa yang tidak lulus maka merea harus mengambil Ujian Paket B dan kalau belum lulus juga maka siswa tersebut harus mengulang pada tahun berikutnya di kelas yang sama.

Ternyata pada pelaksanaannya banyak terjadi kecurangan-kecurangan di sana sini ada yang jawabanya dikirimkan lewat SMS, ada guru pengawas ujian yang memberitahu jawaban pada siswa dan lain-lain.  Bahkan banyak cara yang bisa digunakan untuk meluluskan siswa dari lobang keidaklulusan ujian nasional.
Pada perjalanan selanjutnya denga berbagai  kritik, saran  dan masukan serta demonstrasi baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun siswa di sekolah yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kebijakan Kementrian Pendidikan Nasional akhrnya Pemerintah lewat kementrian Pendidikan nasional mengubah kebijakan dengan memasukkan unsure sekolah dalam memberikan penilaian terhadap siswa sebagai peserta Ujian nasional dengan menacantumkan nilai raport dari kelas VII samapai kelas IX semester 1 dan Ujian Sekolah yang diselenggarakan dan dipindai oleh sekolah sendiri. Dengan ketentuan Nilai Raport dikalikan 40%  ditambah dengan nilai Ujian Sekolah dikalikan 60% diperoleh angka nilai Nilai Sekolah. Kemudian Nilai Sekolah dikalikan 40% dan ditambah dengan nilai Ujian Nasional dikalikan 60% dibagi 100 diperoleh angka kelulusan . batas nilai rata-rata kelulusan adalah 5,50 dengan tidak boleh ada nilai rata-rata mata pelajaran 3,00.
Kalau melihat hal tersebut di atas rasanya sekolah sudah diberi peran yang sangat luas. Pemerintah memberikan kesempatan sepenuhnya untuk mengatur nilai kelulusan sesuai dengan standar kelulusan yang sudah ditentukan pemerintah pusat Namun bila dicermati dengan saksama tetap saja yang berhak meluluskan adalah pemerintah pusat karena pemerintah yang menentukan kebijakan kelulusan harus sekian. Sekolah hanya menyesuaikan saja walaupun ada kesempatan untuk memberikan nilai pada siswa. Apakah sekolah – sekolah yang mempunyai tingkat ketuntasan belajar di bawah 7,5 akan dapat meluluskan siswanya dengan mudah atau sebaliknya.  Sekolah  akan berusaha sekuat tenaga untuk meluluskan para siswanya dengan berbagai cara yang tidak jujur. Hal ini tiak menutup kemungkinan sekolah akan memanipulasi data-data nilai siswa yang mempunyai nilai rata-rata rendah akan lulus . Demi nama baik sekolah maka sekolah akan mempertaruhkan segala emamuan untuk bias mencapa kelulusan 100% kalau bias.
Nah tulisan ini mudahmudahan memberikan masukan bahwa apapun yang dilakukan oleh pemerintah itu sebetulnya dalam rangka upaya peningkatan mutu penddikan secara nasional, namun hal itu tidak harus mengorbankan peran guru sebagai pendidik dan engajar disekolah yang harus diberi hak untuk meluluskan siswa-siswanya. Alangka baiknya model penilaian pada masa kurikulum 1984  dengan EBTANAS-nya perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan kecurangan-kecurangan pada pelaksanaannya

Sabtu, 26 Februari 2011

ANCAMAN ASTEROID DAN KOMET

1.Pada tahun 2036 diperkirakan akan muncul asteroid dan mendekati bumi. Asteroid ini diberi nama Aphophis dan mendekati bumi dengan jarak yang lebih dekat dari perkiraan sebelumnya. Kalau benda ini sampai menabrak bumi maka yang terjadi beberapa daerah yang terkena akan luluh lantak dan melebihi ganasnya bom atom yang perna meledak di muka bumi ini.Bahkan akan mengancam bumi ini.Menurut para astronom NASA diperkirakan ada 400 asteroid dan 30 komet yang akan menjadi ancaman potensial terhadap bumi ini . Data  dari NASA diyakini bahwa asteroid ini akan menabrak bumi tahun 2880.
2.Bumi akan ditabrak oleh sebuah Asteroid pada tahun 2014 yang berukuran sangat besar dan berkecepatan tinggi.Para astronom memperkirakan tabrakan asteroid itu pada tahun 2014 terjadi di wilayah Amerika Serikat yaitu daerah pantai selatan . Bnda ini bergerak pada kecepatan sekitar 32 KM perdetik.
3.Sebuah komet yang diberi nama katalina adalah objek terbesar dan paling potensial menghancurkan bumi. Menurut para ahli bahwa komet itu sedang menuju ke bumi lebih cepat daripada asteroid dan menabrak bumi kira-kira 11 Juni tahun 2085

Jumat, 25 Februari 2011

saya harus menjadi orang penyabar

Manusia memang diciptakan sebagai orang yang selalu berkeluh kesah. Apa yang sebenarnya sudah diberikan kepadanya ada saja yang kurang di hatinya. Ingin kerja enak uang banyak, ingin kerja tanpa mengeluarkan keringat hasilnya melimpah, bisnis hanya denga ucapan uangpun berlipat-lipat, usaha tanpa kerja tangan bandapun bersampan-sampan. Seperti ini gambaran manusia yang kalau sudah mendapatkan hal-hal yang diluar dugaan manusia itu selalu tidak akan mersa cukup.